Bulan Maret segera Berakhir, lunasi Pajak kalian atau...


Bulan Maret 2016 akan berakhir, ada kewajiban membayar pajak yang harus dilakukan hingga akhir bulan ini. Yaitu pajak pribadi yang dilaporkan paling lambat setiap tanggal 31 maret.


Wajib Pajak Pribadi adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik sebagai direktur di satu atau banyak perusahaan, pemegang saham, komisaris, pegawai di tingkatan apapun (menengah maupun bawah), hingga pekerja mandiri (seperti dokter, notaris, pengacara, dll). Menurut penuturan Zeti arina penghasilan yang dilaporkan dalam SPT tahunan ada tiga, antara lain:
  1. Penghasilan dari usaha, dan penghasilan dari pekerjaan bebas , serta penghasilan menjadi pegawai.
  2. Investasi dalam bentuk saham, tabungan, deposito, sewa, hak kekayaan inteketual, properti, dll
  3. Daftar Biaya Hidup atau daftar yang berisi rincian selama periode tertentu, yang umumnya adalah bulanan.

Konsultan Pajak sekaligus CEO Artha Raya Consultant itu juga menjelaskan bagaimana caranya menghitung pajak pribadi :

  1. Hitung penghasilan bruto setiap bulan. Penghasilan bruto itu mencakup gaji pokok, tunjangan dan premi jaminan yang sifatnya dibayar teratur, uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti.
  2. Hitung total pengurangan. Antara lain biaya jabatan (sekitar 5% dari gaji pokok), iuran pensiun (sekitar 2 % dari gaji pokok), iuran Jaminan Hari Tua, (sekitar 5.7 % dari gaji pokok dengan 3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja).
  3. Hitung penghasilan bersih sebulan, dengan cara angka hasil nomer 1 dikurang angka hasil nomer 2.
  4. Hitung penghasilan bersih setahun. Caranya angka hasil nomor 3 dikalikan 12.
  5. Hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tergantung status wajib pajak apakah belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3).
  6. Hitung penghasilan kena pajak. Caranya angka hasil nomor 4 dikurangi angka hasil nomer 5.
  7. Hitung pajak penghasilan pribadi. Beberapa tarif pajak pribadi adalah 5% bagi yang dibawah 50 juta, 15% bagi yang 50-250 juta, 25% bagi yang 250-500 juta, dan 30% bagi yang diatas 500 juta.
  8. Hasil angka nomor 7 dibagi 12.

Sementara bagi Kamu yang baru memiliki NPWP sedangkan sudah punya penghasilan beberapa waktu sebelumnya tetap membuat laporan pajak. Penghasilan dilaporkan sesuai tahun perolehan, bila tahun perolehan misalnya tahun 2015 harus dilaporkan di tahun 2015. Sehingga bila ada penghasilan sebelumnya harus melalui pembetulan dan jangan lupa akan ada sanksi atau denda bila kurang bayar.

Dan  jika ada yang lupa membayar pajak pribadi setelah 31 Maret. Maka, wajib pajak orang pribadi akan dikenankan sanksi administrasi 100 ribu plus sanksi bunga 2% sebulan atas kurang bayarnya karena keterlambatan membayar.



No comments for "Bulan Maret segera Berakhir, lunasi Pajak kalian atau..."