Mengenal Investasi Syariah


by @dikoko

Hay sabahat, kali ini aku mau bahas tentang investasi lagi nih. Kenapa investasi terus sih? Ya gimana ya, investasi tuh cara ampuh untuk menghadapi inflasi. Apalagi sekarang tiket pesawat mahal yes, mau piknik keliling Indonesia cari-cari tiket pesawat langsung merasa jadi sobat missqueen aku tuh. Mungkin ini tidak berlaku jika aku sudah mau investasi sejak aku memiliki KTP.

Sebagai umat muslim, aku sudah biasa diajarkan untuk mengkonsumsi dan mencari rejeki yang halal. Bahkan sekarang ini di dunia travelling ada istilah destinasi wisata halal juga loh.
Nah kalau kita sudah terbiasa dengan yang halal mustinya soal investasi cari yang halal juga dong. Investasi halal ini biasa kita sebut dengan investasi yang syariah, investasi dengan hukum islam. Namun lintas agama tentu saja boleh  investasi di sini. Lalu investasi syariah itu emangnya ada ya?  Tentu saja ada dong namanya Reksadana Syariah.

Perbedaan
Investasi yang syariah dengan yang konvensional tentu saja memiliki perbedaan, dan perbedaan adalah :
1. Kegiatan perusahaan harus tunduk pada prinsip syariah
2. Lolos seleksi OJK dan dewan syariah nasional MUI
3. Total utang tidak boleh melebihi 45% dari total aset yang dimiliki
4. Total pendapatan bunga dan nonhalal dibawah atau sama dengan 10% total pendapatan usaha.

Investasi syariah itu investasi yg etis dan adil karena ada transparasi. Saat ini yg pertumbuhan investasi syariah paling pesat dari MAMI. Dan efek yang diterbitkanya sesuai akad syariah,  sesuai peraturan terkait penerbitan efek syariah.

Dalam investasi syariah banyak hal yang harus dihindari, beberapa diantaranya tindakan yang merugikan orang lain, mudharat, perusahaan yang produknya haram, judi, tidak bermanfaat, riba, penipuan, penimbunan, ketidakpastian, suap, penawaran palsu dan ketidak adilan.
Investasi syariah memiliki 3 instrumen yaitu Pasar uang syariah, Sukuk dan Saham syariah.

Prinsip-prinsip Investasi/Reksadana Syariah
1. Wakalah Mudharabah
Fatwa dewan syariah nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001.
- Reksa dana syariah beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al￾mal/Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
- Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi reksa dana. Pemodal berhak atas bagi hasil sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.

2. DES (daftar Efek Syariah)
- Perusahaan terbuka yang memenuhi kepatuhan Syariah.- Lolos seleksi oleh OJK & Dewan Syariah Nasional MUI.- Memiliki rasio keuangan: 
 * Total utang < 45% total aset   
 * Total pendapatan bunga & pendapatan tidak halal <10% dari total pendapatan usaha- Efek diterbitkan sesuai dengan akad syariah, sesuai peraturan terkait penerbitan efek syariah.

3. UPIS (Unit Pengelolaan Unit Syariah)
- Pengawasan Pengelolaan investasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), dan memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).- Penempatan hanya pada Instrumen yang terdaftar pada Daftar Efek Syariah.- Proses cleansing pada Reksa Dana Syariah.

4. MAMI (Manajer Investasi)
-Memiliki ijin sebagai Pihak Penerbit Efek Syariah.- Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reksadana syariah punya banyak ketentuan dan diawasi dengan sangat ketat sesuai kaidah-kaidah syariah dan ketentuannya. Dimulai dari pengawasan dari OJK, lalu ke Dewan komisaris & direksi mami juga Dewan pengawas syariah, lalu ke pemantauan pengelolaan investasi oleh UPIS.
Terlihat ribet memang, namun tentunya dengan tujuan agar investor lebih aman dan nyaman saat berinvestasi.

Mara solehah
Mara solehah hy, mara lahir di semarang, sukanya jalan-jalan dan makan :p IG,TW,FB : @marasolehah