Revaluasi Aset, Kebijakan Ekonomi jilid V
“Pemerintah memberlakukan kebijakan revaluasi aset dalam
rangka menggairahkan perekonomian karena dengan perlambatan ekonomi banyak
perusahaan yang mengalami kerugian bahkan modalnya negatif, dengan revaluasi
aset diharapkan dapat mempercantik posisi neraca karena akan ada penyesuaian
nilai asetnya dari nilai perolehan menjadi nilai pasar,” Tutur Zeti Arina
seorang konsultan pajak.
Tujuan lain dari pemerintah adalah agar penerimaan pajak bertambah dan target tercapai karena penerimaan pajak saat ini masih jauh dari target, makanya akan dikeluarkan paket-paket selanjutnya. Ini terlihat dari tarif yang murah bila revaluasi sampai dengan desember tahun ini yaitu :
Tujuan lain dari pemerintah adalah agar penerimaan pajak bertambah dan target tercapai karena penerimaan pajak saat ini masih jauh dari target, makanya akan dikeluarkan paket-paket selanjutnya. Ini terlihat dari tarif yang murah bila revaluasi sampai dengan desember tahun ini yaitu :
- Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
- Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
- Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%
Sedangkan dari aturan dalam revaluasi aset normalnya
dikenakan 10% jadi mendapat diskon 7% dari tarif sebelumnya karena pemerintah
perlu banyak uang untuk menggerakkan perekenomian.
Bahkan semua aset
dapat direvaluasi, seperti property, dll. Agar memudahkan
pada saat akan merevaluasi aset mohon dibuat tax planning
apakah secara pajak menguntungkan, bila menguntungkan lakukan revaluasi aset
tetapi bila tidak ya sebaiknya tidak perlu di revaluasi.
Untuk Perusahaan yang melakukan revaluasi aset tentunya
mempunyai dampak lain yaitu nilai asetnya bertambah sehingga biaya
penyusutannya juga bertambah, bagi yang biaya penyusutannya sudah nol dampaknya
tentunya kan menambah biaya dan dampaknya kan mengurangi laba, bila laba secara
pajak berkurang tentunya pajak
yang dibayarkan menjadi lebih kecil.
Untuk pemegang saham juga
dapat tambahan saham yang bukan objek PPh, dan secara fiskal penghasilan neto
akan lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.
Ada juga Perusahaan yang tidak mau melakukan revaluasi aset karena nilai
pajaknya cukup tinggi,ini tidak apa-apa karena namanya juga fasilitas
boleh digunakan boleh tidak. Misalnya perusahaan yang merugi yang khawatir
kompensasi ruginya tidak bisa di cover sampai 5 tahun mendatang ya tidak perlu direvaluasi.
No comments for "Revaluasi Aset, Kebijakan Ekonomi jilid V"
Post a Comment