Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik??? Menguntungkan atau Merugikan??
Mulai awal tahun ini Wajib Pajak Orang Pribadi akan
mendapatkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini dilakukan karena
melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang
semakin meningkat. Lebih lanjut, kenaikan PTKP tersebut ditujukan untuk
meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi
nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Pemerintah melalui Peraturan
menteri Keuangan Nomer 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak tanggal 29 Juni 2015, menaikkan batasan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta bagi wajib pajak dengan
status tidak kawin tanpa tanggungan.
Sehingga kalau kawin anak nya 3 PTKPnya menjadi 48 juta setahun.
Perbandingan
besarnya PTKP yang sebelumnya dengan yang saat ini berlaku adalah:
PTKP
|
Sebelumnya
|
Sekarang
|
Wajib Pajak Orang Pribadi
|
Rp24.300.000,00
|
Rp36.000.000,00
|
Tambahan untuk WP kawin
|
Rp2.025.000,00
|
Rp3.000.000,00
|
Tambahan untuk tanggungan
|
Rp2.025.000,00
|
Rp3.000.000,00
|
Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami
|
Rp24.300.000,00
|
Rp36.000.000,00
|
Meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015,
Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015. Sehingga akan
menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
- Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa
Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
- SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari
s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus
dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
Kenaikan PTKP ini tentu saja menguntungkan bagi para pegawai karena PTKP naik
tentu saja pajak yang dipotong lebih kecil sehingga gaji yang diterima lebih
besar.
Menurut penjelasan Zeti Arina selaku konsultanpajak tujuan
pemerintah menaikkan PTKP adalah agar dengan penurunan pemotongan pajak ini dapat mendorong daya beli masyarakat supaya
perekonomian kembali bergairah karena ada kenaikan daya beli dari para
pegawai/pekerja.
Karena selama ini dengan terjadinya kenaikan BBM, TDL listrik dan kenaikan
harga barang serta perlambatan ekonomi telah membuat daya beli masyarakat melemah.
Sumber : http://www.pajak.go.id/content/mulai-1-januari-2015-penghasilan-tidak-kena-pajak-wajib-pajak-orang-pribadi-36-juta-setahun
No comments for "Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik??? Menguntungkan atau Merugikan??"
Post a Comment