Pajak untuk Bisnis Kuliner

Tingkat konsumtif yang tinggi pada masyarakat membuat bisnis kuliner berkembang begitu pesat. Dari kuliner di trotoar pinggir jalan hingga restoran pun ikut menjamur.  Namun, apakah semua bisnis kuliner wajib kena pajak?



Dilihat dari pemungutnya pajak di kategorikan dalam dua jenis yaitu pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Jenis pajak pusat misalnya pajak penghasilan(PPh), Pajak Pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewang (PPN/PPnBM), Bea Materai dan sebagainya.
Sedangkan contoh pajak Daerah antara lain  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),  Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan dan tontonan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan jalan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB.

“Pajak di sini tentunya untuk pengusaha kuliner yang mempunyai tempat tetap seperti ruko bukan di trotoar pinggir jalan, jadi pedagang kaki lima tidak termasuk kriteria yang kena pajak” jelas Zeti arina seorang kolsultan pajak sekaligus merupakan CEO Artha raya Consultant.

Kewajiban pajak restoran adalah pajak daerah berupa pajak restoran yang dulu disebut Pajak Pembangunan 1 (PP1)  dan pajak pusat yang disebut pajak penghasilan.
Pajak Restoran sebesar 10 % akan dikenakan setiap orang yang makan di restoran tersebut untuk selanjutnya disetorkan ke Pemerintah Daerah.
Sedangkan Pajak Pusat dihitung dari semua omzet restoran dikurangi biaya-biaya sehingga menghasilkan laba bersih, bila bentuk usahanya perorangan maka setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) barulah dikalikan tarif yang berlaku tergantung jumlah keuntungannya.
Namun apabila omzetnya kurang dari 4,8 milyar setahun cukup membayar Pajak Penghasilan Final sebesar 1% dari total omzet yang dibayar tiap  bulan sesuai dengan peraturan Pemerintah yang telah dikeluarkan oleh Dirjen Pajak nomor 46  (PP46).

Zeti Arina juga memberikan tips untuk pebisnis kuliner yang ingin memakai jasa konsultan pajak “Bila bisnis kulinernya belum besar dan memungkinkan untuk dikerjakan sendiri dengan ada pegawai yang paham peraturan pajak saya kira tidak perlu konsultan pajak, tetapi untuk yang sudah besar, cabangnya sudah banyak saya kira perlu konsultan pajak yang bisa memberikan saran yang paling tepat tentang kewajiban perpajakannya, mengecek apakah laporan perpajaknnya sudah benar, membayar pajak dengan hemat tanpa melanggar aturan”.

No comments for "Pajak untuk Bisnis Kuliner"