Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik??? Menguntungkan atau Merugikan??



Mulai awal tahun ini Wajib Pajak Orang Pribadi akan mendapatkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini dilakukan karena melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Lebih lanjut, kenaikan PTKP tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Pemerintah  melalui Peraturan menteri Keuangan Nomer 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak tanggal 29 Juni 2015, menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta bagi wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan.  Sehingga kalau kawin anak nya 3 PTKPnya menjadi 48 juta setahun.
Perbandingan besarnya PTKP yang sebelumnya dengan yang saat ini berlaku adalah:
PTKP
Sebelumnya
Sekarang
Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp24.300.000,00
Rp36.000.000,00
Tambahan untuk WP kawin
Rp2.025.000,00
Rp3.000.000,00
Tambahan untuk tanggungan
Rp2.025.000,00
Rp3.000.000,00
Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami
Rp24.300.000,00
Rp36.000.000,00

Meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015.  Sehingga akan menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
  1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
  2. SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.

Kenaikan PTKP ini tentu saja menguntungkan bagi para pegawai karena  PTKP naik tentu saja pajak yang dipotong lebih kecil sehingga gaji yang diterima lebih besar.

Menurut penjelasan Zeti Arina selaku konsultanpajak tujuan pemerintah menaikkan PTKP adalah agar dengan penurunan pemotongan pajak ini dapat  mendorong daya beli masyarakat supaya perekonomian kembali bergairah karena ada kenaikan daya beli dari para pegawai/pekerja.
Karena selama ini dengan terjadinya kenaikan BBM, TDL listrik dan kenaikan harga barang serta perlambatan ekonomi telah membuat daya beli masyarakat melemah.


Sumber : http://www.pajak.go.id/content/mulai-1-januari-2015-penghasilan-tidak-kena-pajak-wajib-pajak-orang-pribadi-36-juta-setahun

No comments for "Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik??? Menguntungkan atau Merugikan??"